PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait mekanisme pemberian subsidi pada produk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite setelah viralnya unggahan struk pembelian di media sosial pada Senin (11/5/2026).
Klarifikasi tersebut merespons keluhan konsumen di SPBU Tol Jakarta-Merak yang menyoroti harga keekonomian Pertalite mencapai Rp 16.088 per liter, sementara harga jual tetap Rp 10.000 karena adanya subsidi pemerintah sebesar Rp 6.088 per liter.
Dilansir dari Detik Finance, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M V Dumatubun, menyatakan bahwa penentuan kebijakan subsidi merupakan kewenangan penuh pemerintah. Pertamina dalam hal ini hanya bertindak sebagai operator yang menjalankan penugasan negara.
"Kebijakan Program Subsidi BBM adalah kewenangan dan ditentukan oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut tidak oleh Pertamina," ujar Roberth M V Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Roberth menambahkan bahwa subsidi diberikan khusus pada Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite, untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas perekonomian nasional. Langkah ini bertujuan agar roda ekonomi tetap bergerak di tengah fluktuasi harga energi dunia.
Mengenai perbandingan dengan harga Pertamax yang berada di angka Rp 12.300 per liter, Pertamina menekankan bahwa produk tersebut merupakan BBM non-subsidi. Namun, pemerintah tetap mengintervensi harga jualnya agar tidak melonjak drastis mengikuti harga pasar.
Sejak 1 April 2026, pemerintah telah mengambil peran dalam penetapan harga Pertamax agar tidak mengalami kenaikan yang seharusnya terjadi sesuai mekanisme pasar. Roberth menyebut harga Pertamax sebenarnya akan jauh lebih mahal jika merujuk pada nilai keekonomian murni tanpa intervensi pemerintah.