Pemerintah memastikan bahwa implementasi penundaan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital tetap akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2026. Kepastian ini didapat setelah sejumlah menteri dari kabinet Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dilaksanakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada hari Rabu, 11 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memimpin jalannya rapat tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid telah menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini memperkuat pengawasan dan mengatur lebih rinci mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak-anak saat menggunakan layanan digital.
"Aturan ini akan berjalan efektif 28 Maret 2026," ujar Meutya saat membuka rapat.
Meutya menjelaskan bahwa dasar hukum dari penundaan akses anak di bawah umur ke ruang digital ini mengacu pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut menambahkan pasal yang menyatakan perlunya kewajiban memberikan perlindungan anak dalam sistem elektroniknya kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Waktu itu direvisi dengan penambahan satu pasal yang menyatakan bahwa perlunya kewajiban memberikan perlindungan anak dalam sistem elektroniknya kepada PSE. Kemudian aturan dari Undang-Undang ITE ini kita turunkan pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 di Istana Negara," tuturnya.
PP Tunas tersebut kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Pada tahap ini, pemerintah telah menetapkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.