PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) melaporkan nilai penyaluran layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater mencapai Rp 56,3 triliun pada akhir Februari 2026. Capaian tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 86,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), melampaui pertumbuhan kredit konsumtif konvensional.
Data yang dilansir dari Detik Finance menunjukkan bahwa industri peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 153,49 persen yoy. Sektor ini menyumbang nilai outstanding sebesar Rp 16,9 triliun dari total penyaluran nasional.
Penyaluran paylater dari bank digital menempati posisi kedua dengan pertumbuhan 37,12 persen yoy atau sebesar Rp 16,2 triliun. Sementara itu, bank umum mencatatkan pertumbuhan paling rendah sebesar 6,81 persen yoy dengan total outstanding Rp 18,9 triliun.
"Jadi growth-nya mereka itu 153 persen (pindar). Zaman saya waktu saya masih aktif di P2P, itu angkanya sekitar setengahnya itu. Sekarang growth-nya sudah segitu, luar biasa banget. Dua kali lipat," kata Tan Glant Saputrahadi, Direktur Utama Pefindo Biro Kredit, dalam media gathering di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Meskipun mengalami ekspansi besar, rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) paylater masih berada di level berisiko, yakni di atas 5 persen. Berdasarkan wilayah, pengguna layanan ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan sebaran terbesar berada di Jawa Barat.
Dilihat dari sisi demografi, mayoritas pengguna paylater berasal dari generasi milenial sebanyak 44,89 persen dan generasi Z sebesar 43,81 persen. Tingginya minat dua generasi tersebut mendorong volume transaksi BNPL meningkat tajam dalam setahun terakhir.
Pefindo turut menyoroti sebaran risiko kredit macet tertinggi yang justru berada di luar Pulau Jawa. Provinsi Aceh mencatatkan tingkat NPL paylater paling tinggi di Indonesia dengan angka mencapai 14,53 persen pada periode Februari 2026.
Wilayah lain dengan tingkat NPL yang cukup signifikan adalah Maluku Utara sebesar 7,34 persen, Papua Barat 7,21 persen, Maluku 6,40 persen, serta Sulawesi Utara 6,21 persen. Angka-angka ini menjadi catatan penting bagi penyedia jasa keuangan terkait manajemen risiko pembiayaan.