Upaya penguatan mekanisme perlindungan serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan perguruan tinggi terus disempurnakan. Hal ini krusial demi menciptakan iklim pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas academica, demikian dilansir dari Medcom.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa kehadiran Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memang telah memberikan arah yang lebih sistematis. Beleid ini bertujuan mewujudkan mekanisme perlindungan berkelanjutan. Namun, efektivitas implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
Komnas Perempuan telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada akhir Februari. Rekomendasi tersebut difokuskan pada penguatan mekanisme perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan tinggi.
Beberapa poin penting dari rekomendasi tersebut meliputi pembuatan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Selain itu, diperlukan perluasan definisi terkait intoleransi dan diskriminasi guna mencakup spektrum isu yang lebih luas.
Komnas Perempuan juga mendorong peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Prioritas perhatian juga diminta untuk perguruan tinggi swasta berskala kecil. Integrasi indikator pencegahan dan penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi serta akreditasi perguruan tinggi juga ditekankan.
Pentingnya Pengawasan dan Pemahaman Kebijakan
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 secara berkala sangat penting. Menurut Lestari, rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan harus segera direalisasikan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan mekanisme perlindungan yang sudah ada.
Ia berpendapat bahwa kesamaan pemahaman terhadap suatu kebijakan yang melibatkan banyak institusi merupakan sebuah keharusan. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang mudah dimengerti dan jelas bagi para petugas di lapangan.
Anggota Komisi X DPR RI ini sangat berharap agar berbagai rekomendasi tersebut dapat diterapkan secepatnya oleh penyelenggara pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus dapat segera terwujud.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong lahirnya generasi penerus bangsa yang memiliki karakter kuat dan daya saing tinggi di masa depan.