Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami penyesuaian. PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi di beberapa wilayah, termasuk Jabodetabek, mulai 1 Maret 2026.
Salah satu jenis BBM yang mengalami kenaikan harga adalah Pertamax (RON 92), yang kini dijual seharga Rp12.300 per liter.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina, penyesuaian harga ini berlaku untuk BBM jenis nonsubsidi, sementara BBM subsidi dan penugasan tidak mengalami perubahan. Berikut rincian harga BBM Pertamina:
| Jenis BBM | Harga Baru (Rp per liter) | Harga Lama (Rp per liter) |
|---|---|---|
| Pertamax (RON 92) | 12.300 | 11.800 |
| Pertamax Green (RON 95) | 12.900 | 12.450 |
| Pertamax Turbo (RON 98) | 13.100 | 12.700 |
| Dexlite (CN 51) | 14.200 | 13.250 |
| Pertamina Dex (CN 53) | 14.500 | 13.500 |
Implementasi Kepmen ESDM
Penyesuaian harga BBM ini dilakukan sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Aturan tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU. Dengan demikian, perubahan harga mengikuti mekanisme formula yang ditetapkan pemerintah dan mempertimbangkan dinamika harga energi global.