Kurator Merpati Airlines Baru Bayar 20 Persen Pesangon Eks Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sisa pesangon 1.225 eks karyawan Merpati Airlines sebesar 80 persen dikonversi menjadi surat utang.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa 1.225 mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) baru menerima 20 persen dari total pesangon yang seharusnya mereka dapatkan. Informasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa total kewajiban pesangon yang harus dibayar mencapai Rp 313 miliar. Dilansir dari Detik Finance, sisa pesangon sebesar 80 persen kini dikonversi menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU).

Berbeda dengan pesangon, kewajiban upah pekerja senilai Rp 3,8 miliar dilaporkan telah tuntas dibayarkan oleh tim kurator. Indah menegaskan bahwa hambatan utama pelunasan hak karyawan adalah ketimpangan besar antara total aset yang tersisa dengan beban utang perusahaan.

Data kementerian menunjukkan total utang Merpati Nusantara Airlines mencapai Rp 11,3 triliun sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Hingga saat ini, sekitar 95 persen aset perusahaan telah terjual, namun hanya menyisakan dana terbatas sebesar Rp 2 miliar.

Beberapa aset fisik yang berada di Jayapura dan Biak bahkan dilaporkan belum bisa dieksekusi oleh tim kurator. Kendala utamanya adalah biaya operasional penjualan yang diprediksi lebih besar dibandingkan nilai jual aset itu sendiri.

"Oleh karena itu, pada audiensi di 25 Februari, kami menyampaikan kepada kurator saran agar kurator pun terlebih terbuka dan transparansi kepada para pekerja," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker.

Kemnaker juga telah meminta tim advokasi untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencari solusi alternatif. Tim kurator menyatakan komitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian kewajiban ini hingga tahun 2027 mendatang.

Recommended