PIP 2026 Diperluas hingga TK/PAUD: Bantuan dan Sasarannya

Program Indonesia Pintar (PIP) diperluas hingga jenjang TK/PAUD pada 2026. Bantuan yang diberikan sebesar Rp450 ribu per siswa per tahun.

Kabar gembira bagi dunia pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 diperluas hingga mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan pendidikan sejak usia dini bagi keluarga kurang mampu.

Dengan perluasan ini, semakin banyak anak usia dini berkesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak. Bantuan yang diberikan melalui KIP Kuliah untuk jenjang TK/PAUD adalah sebesar Rp450 ribu per siswa setiap tahunnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa perluasan cakupan PIP ini merupakan upaya strategis untuk memastikan dukungan pendidikan dapat dirasakan sejak usia dini.

"Melalui langkah ini, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif," tulis informasi di akun Instagram @kemensetneg.ri dikutip Jumat, 27 Maret 2026.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan utamanya adalah untuk membiayai pendidikan mereka.

Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Layanan ini tersedia baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK), maupun jalur nonformal (Paket A hingga Paket C), serta pendidikan khusus.

PIP bertujuan untuk mencegah peserta didik putus sekolah, serta mendorong siswa yang sudah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan. Program ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Penerima PIP meliputi:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  4. Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
  5. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  6. Peserta didik yang tidak bersekolah atau drop out yang diharapkan kembali bersekolah
  7. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Sasaran dan Bantuan PIP 2026

Pada tahun 2026, pemerintah memperluas cakupan PIP hingga jenjang TK/PAUD sebagai upaya strategis memastikan dukungan pendidikan dapat dirasakan sejak usia dini.

Perluasan PIP 2026 menyasar jutaan peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan dengan rincian sasaran sebagai berikut:

  1. TK/PAUD: 888.000 siswa
  2. SD: 10.360.614 siswa
  3. SMP: 4.369.968 siswa
  4. SMA: 1.935.774 siswa
  5. SMK: 1.928.271 siswa

Besaran bantuan yang akan diterima masing-masing jenjang per siswa per tahun adalah:

  1. TK/PAUD dan SD: Rp450.000
  2. SMP: Rp750.000
  3. SMA dan SMK: Rp1.800.000

Dana bantuan PIP tersebut dapat dimanfaatkan peserta didik untuk sejumlah kebutuhan pendidikan. Beberapa di antaranya seperti membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, biaya transportasi, uang saku, kursus tambahan, serta biaya praktik tambahan dan magang.

Recommended