Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh saat peringatan May Day di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Pembentukan lembaga ini bertujuan memberikan perlindungan langsung bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan.
Dilansir dari Detik Finance, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil alih tanggung jawab penyelesaian hak buruh jika pihak pengusaha tidak mampu lagi menjalankan kewajibannya. Kebijakan ini merupakan langkah negara dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja di Indonesia.
"Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dalam pidatonya di hadapan massa buruh di Monas.
Dasar hukum pembentukan unit kerja ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Meski demikian, rincian teknis mengenai struktur organisasi dan pembagian fungsi kerja spesifik satgas tersebut masih menunggu publikasi resmi salinan beleid tersebut kepada publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa satgas ini berfungsi untuk memutus rantai birokrasi yang selama ini menghambat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Penanganan masalah mencakup aspek pengupahan, sistem kerja alih daya atau outsourcing, hingga pencegahan PHK massal.
Struktur Satgas PHK dirancang secara inklusif dengan melibatkan perwakilan dari berbagai serikat pekerja untuk menjamin transparansi informasi. Langkah ini memungkinkan pemerintah mendeteksi potensi pengurangan tenaga kerja secara dini berdasarkan laporan langsung dari lapangan.
Sejumlah laporan mengenai rencana efisiensi karyawan oleh beberapa perusahaan dalam dua hingga tiga bulan ke depan telah diterima oleh satgas untuk segera diantisipasi. Namun, sejumlah pimpinan serikat buruh menyatakan masih menunggu kejelasan operasional konkret terkait janji perlindungan yang ditawarkan pemerintah tersebut.