Program Makan Bergizi Gratis Wajibkan Pengelolaan Limbah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mengatur penanganan limbah dan sampah agar aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya adalah untuk memastikan program ini tidak hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 ini mewajibkan setiap SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) untuk bertanggung jawab penuh dalam penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, serta pengolahan air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).

Dadan menjelaskan bahwa air limbah domestik dalam program MBG terdiri dari dua jenis: limbah nonkakus dan limbah kakus, yang bersumber dari aktivitas operasional di SPPG. SPPG diberikan dua opsi pengelolaan, yaitu mengolah air limbah secara mandiri dengan fasilitas yang tersedia, atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.

"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Dadan.

Jika air limbah dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Ini mencakup pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penaatan, hingga memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase tanpa menimbulkan pencemaran. Pemantauan kualitas air limbah juga wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan, untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, BGN mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.

"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi, hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," imbuhnya.

Recommended