Jasa Raharja Jelaskan Prosedur Klaim Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja memfasilitasi santunan bagi korban kecelakaan darat, laut, dan udara dengan prosedur klaim yang melibatkan kepolisian dan rumah sakit.

PT Jasa Raharja (Persero) memberikan kepastian perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di moda transportasi darat, laut, maupun udara pada Kamis (30/4/2026). Pemberian santunan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dilansir dari Medcom, Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola program perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kerugian fisik maupun materiil akibat kecelakaan. Terdapat dua kategori santunan utama yang diberikan, yakni santunan meninggal dunia untuk ahli waris dan santunan luka-luka.

Besaran nominal yang diberikan kepada korban bervariasi mengikuti tingkat keparahan luka dan jenis kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut. Dana ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga korban kecelakaan.

Masyarakat yang ingin mengajukan klaim diinstruksikan untuk segera menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat setelah terjadinya kecelakaan. Koordinasi dapat dilakukan melalui petugas yang bersiaga di kantor polisi maupun pihak rumah sakit yang menangani korban.

Persyaratan dokumen administratif meliputi surat keterangan kecelakaan dari kepolisian dan surat keterangan medis dari rumah sakit. Selain itu, pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP korban serta fotokopi SIM jika korban merupakan pengemudi saat kejadian.

Setelah seluruh dokumen diserahkan, pihak Jasa Raharja akan melakukan proses verifikasi data dalam waktu beberapa hari kerja. Jika permohonan dinilai memenuhi syarat dan disetujui, santunan akan langsung dicairkan kepada penerima manfaat.

Recommended