Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan mulai berlaku efektif pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang. Langkah ini diambil setelah perusahaan melakukan sosialisasi kebijakan kepada para karyawan pada 23 hingga 24 April 2026.
Dilansir dari Detik Finance, keputusan pengurangan tenaga kerja ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan di wilayah Sumatera pada awal tahun 2026. Pencabutan izin tersebut menyebabkan seluruh operasional pemanfaatan hutan di area terkait terhenti total.
Pemerintah dilaporkan mencabut izin PBPH PT Toba Pulp Lestari seluas 167.912 hektare. Perseroan menjadi bagian dari 28 entitas bisnis yang izinnya dicabut karena dinilai melakukan pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tulis manajemen Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi pada Minggu (26/4/2026).
Meskipun terdapat pengurangan karyawan dalam jumlah besar, manajemen menegaskan bahwa kondisi ini tidak memberikan pengaruh langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh. Kelangsungan usaha perseroan secara umum diklaim tetap terjaga di luar wilayah yang terdampak pencabutan izin.
Sebelumnya, Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, sempat memberikan klarifikasi terkait tudingan perusakan lingkungan pada Selasa (13/1/2026). Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan selalu mengikuti kerangka perizinan resmi dari pemerintah dan prinsip pengelolaan hutan lestari.
"Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar Lawden, Direktur TPL. Ia juga membantah tuduhan bencana ekologi karena dianggap tidak didukung oleh temuan faktual di lapangan.