Purbaya Yudhi Sadewa Belum Setujui Rencana Pajak Jalan Tol

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada persetujuan resmi terkait rencana pungutan PPN jalan tol dan pajak orang kaya pada April 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol serta pajak bagi kelompok super kaya (High Wealth Individual). Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI di Jakarta pada Rabu (22/4/2026).

Rencana pungutan pajak baru tersebut sebelumnya tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025-2029. Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menegaskan bahwa otoritas tertinggi mengenai penambahan jenis pajak berada di bawah wewenangnya sebagai Bendahara Negara.

Purbaya menekankan perlunya kajian mendalam oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta Badan Kebijakan Fiskal sebelum kebijakan tersebut digulirkan. Ia mengaku terkejut dengan munculnya wacana tersebut ke publik tanpa adanya koordinasi awal dengan pihak menteri.

"Saya nggak tahu, kan menterinya saya. Ntar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya nggak tahu sudah ada apa belum," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah saat ini tetap memegang komitmen untuk tidak menerapkan kebijakan pajak baru dalam waktu dekat. Syarat utama yang dipatok oleh kementerian adalah adanya perbaikan daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional yang sudah menunjukkan tren signifikan.

Sebagai indikator, Purbaya menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang mendekati angka 6 persen menjadi salah satu tolak ukur evaluasi kebijakan. Selain itu, hasil survei kepercayaan konsumen juga akan menjadi pertimbangan agar kebijakan fiskal tidak menghambat momentum pertumbuhan yang sedang berjalan.

Dalam dokumen Renstra DJP 2025-2029, rencana pengenaan PPN jalan tol tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak yang lebih adil melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Selain jasa tol, sasaran pajak lainnya adalah individu dengan kekayaan bersih tinggi.

Target penyelesaian regulasi terkait pajak jalan tol dan pajak bagi orang super kaya ini diproyeksikan baru rampung pada tahun 2028 mendatang. Hingga saat ini, pihak Kementerian Keuangan masih melakukan pemantauan terhadap kondisi ekonomi makro sebelum melanjutkan pembahasan aturan tersebut.

Recommended