Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti rendahnya rasio aset perusahaan asuransi di Indonesia. Data menunjukkan rasio aset asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan negara tetangga.
Pada tahun 2020, rasio ini hanya mencapai 4,6%, setara dengan Sri Lanka. Kondisi ini mengindikasikan perlunya perhatian lebih terhadap pengembangan industri asuransi di tanah air.
Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, menjelaskan bahwa Singapura memiliki rasio aset asuransi tertinggi di Asia, mencapai 63,7% dari PDB. Malaysia menyusul di urutan kedua dengan rasio 22,2% terhadap PDB.
"Kalau kita lihat data, rasio ini kita itu hanya setara dengan Sri Lanka. Ya, bahkan negara-negara maju itu rasionya ada yang sudah di atas 100%. Kondisi ini sejalan dengan kawasan ASEAN, di mana dua negara dengan rasio aset terhadap PDB tertinggi, yaitu Singapura dan Malaysia," ungkap Ferdinan dalam acara Update Perkembangan Industri Asuransi di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ferdinan menambahkan bahwa negara-negara dengan rasio aset asuransi yang tinggi umumnya telah menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP). Contohnya, Taiwan, Perancis, dan Denmark, yang memiliki rasio aset asuransi di atas 100% pada tahun 2020.
"Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi," ungkapnya.
PPP diharapkan menjadi solusi bagi pengembangan ekosistem industri asuransi di Indonesia. Implementasi PPP akan memprioritaskan sejumlah program, termasuk penerapan mekanisme pendanaan berbasis risiko atau risk-based premium.
LPS menetapkan besaran premi yang bersifat flat bagi PPP di perbankan. Pendekatan ini memberikan insentif bagi industri asuransi untuk menerapkan praktik manajemen risiko. Selain itu, mekanisme risk-based premium dianggap dapat memitigasi moral hazard di industri asuransi.
"Memitigasi moral hazard, karena perusahaan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi akan membayar kontribusi yang lebih besar," jelasnya.
Prioritas ini juga telah diterapkan oleh Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, hingga Kanada. Melalui implementasi PPP, diharapkan perilaku usaha yang lebih berkelanjutan dapat didorong di industri asuransi.