Badan Pusat Statistik melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) melaporkan rata-rata upah buruh, karyawan, maupun pegawai di Indonesia berada pada angka Rp 3,29 juta per bulan hingga Rabu (6/5/2026). Angka nasional ini tercatat masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta.
Data yang dilansir dari Detik Finance tersebut mengungkapkan adanya ketimpangan pendapatan berdasarkan karakteristik lapangan usaha dan jenis kelamin. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi menempati posisi tertinggi dengan rata-rata upah mencapai Rp 5,05 juta, sementara sektor jasa rumah tangga dan badan internasional hanya menerima rata-rata Rp 2 juta.
Kesenjangan upah berdasarkan gender juga terlihat dalam laporan tersebut, di mana rata-rata gaji buruh laki-laki mencapai Rp 3,55 juta. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah buruh perempuan yang tercatat sebesar Rp 2,80 juta per bulan.
Meskipun secara total laki-laki mendapat upah lebih besar, terdapat lima lapangan usaha yang memberikan upah lebih tinggi kepada perempuan. Sektor tersebut meliputi Pertambangan dan Penggalian dengan upah perempuan Rp 5,67 juta dibanding laki-laki Rp 4,91 juta, serta sektor Konstruksi di mana perempuan menerima Rp 4,82 juta dan laki-laki Rp 3,31 juta.
Sektor lain yang mencatat keunggulan upah perempuan adalah Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Transportasi dan Penyimpanan, serta Aktivitas Profesional dan Administratif. Di sisi lain, upah tertinggi bagi laki-laki secara spesifik ditemukan pada lapangan usaha Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi dengan nilai Rp 5,37 juta.
Tingkat pendidikan formal juga menjadi faktor penentu besaran pendapatan yang diterima oleh tenaga kerja di Indonesia. Buruh dengan latar belakang pendidikan Diploma IV hingga S3 mendapatkan upah rata-rata sebesar Rp 4,77 juta per bulan.
"Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 menerima upah sebesar 2,1 kali lipat dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah," tulis dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia. Kelompok pekerja berpendidikan SD ke bawah tercatat sebagai penerima upah terendah dengan rata-rata Rp 2,23 juta.
Laporan Sakernas Februari 2026 ini juga menegaskan bahwa pada setiap jenjang pendidikan yang diselesaikan, upah buruh laki-laki secara konsisten terpantau lebih tinggi daripada buruh perempuan. Hal ini menjadi gambaran utuh struktur pengupahan di berbagai sektor industri tanah air saat ini.