Sebuah buku bertajuk Artificial Intelligence dan Pelindungan Data Pribadi di Berbagai Negara resmi menyoroti urgensi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) pada Senin (4/5/2026). Karya ini mengkaji dimensi etis dan hukum penggunaan AI di kancah internasional guna melindungi hak fundamental pengguna.
Sebagaimana dilansir dari Detik iNET, buku tersebut mengulas praktik profiling serta pengambilan keputusan otomatis yang sering terjadi tanpa persetujuan subjek data. Pembahasan mencakup prinsip internasional dari organisasi seperti OECD, UNESCO, dan PBB dengan penekanan pada transparansi serta akuntabilitas.
Analisis utama buku ini terletak pada perbandingan regulasi AI di berbagai wilayah, mulai dari Amerika Serikat, Jepang, Cina, Uni Eropa, hingga Afrika. Penulis memaparkan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda, mulai dari model sektoral hingga regulasi nasional yang komprehensif.
Di Amerika Serikat, regulasi AI masih bersifat sektoral dan bergantung pada kebijakan eksekutif tanpa adanya undang-undang federal yang menyeluruh. Pada Januari 2025, Presiden Donald Trump bahkan mencabut kebijakan pengembangan AI yang aman demi memprioritaskan daya saing global dan dominasi teknologi.
Berbanding terbalik, Jepang telah mengesahkan undang-undang AI nasional pertama pada 28 Mei 2025 sebagai kerangka dasar pengaturan teknologi tersebut. Meskipun tidak mencantumkan sanksi langsung, aturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam investigasi dan mengikuti pedoman keamanan.
Cina menerapkan pendekatan yang lebih terpusat dan ketat melalui manajemen rekomendasi algoritmik sejak 2022 untuk melindungi hak pengguna internet. Sementara itu, negara-negara di Afrika seperti Maroko dan Afrika Selatan masih dalam tahap awal pengembangan infrastruktur serta kebijakan untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor.
Indonesia menempatkan diri pada posisi strategis dengan memanfaatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini menjadi landasan bagi strategi nasional dalam merumuskan pendekatan AI yang kontekstual dan berbasis perlindungan martabat manusia.
Kajian komparatif ini menekankan bahwa tata kelola AI global saat ini masih berada dalam fase eksperimental yang adaptif. Setiap yurisdiksi terus berupaya mencari titik keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak asasi warga negara.