Regulasi PP TUNAS Perlindungan Anak di Medsos Disorot Efektivitasnya

Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak di media sosial mulai diberlakukan, namun efektivitasnya dipertanyakan.

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) per 28 Maret 2026. Regulasi ini, yang menargetkan delapan platform media sosial, bertujuan untuk mengamankan anak dan remaja dari potensi bahaya di ranah digital, dilansir dari Medcom.

Meskipun memiliki niat baik, penerapan PP TUNAS ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya, terutama setelah melihat pengalaman serupa di Australia. Negara kangguru tersebut menjadi salah satu acuan utama Indonesia dalam merancang kebijakan ini.

Pengalaman Australia dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital menunjukkan bahwa pendekatan pelarangan seringkali tidak membuahkan hasil optimal. Pada awal April 2026, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, mengakui bahwa peraturan serupa telah gagal mencapai tujuannya untuk menjauhkan anak-anak dari risiko digital.

Meskipun lebih dari 4,7 juta akun pengguna di bawah 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi sejak awal 2026, regulator belum melihat penurunan signifikan dalam pengaduan terkait perundungan siber atau penyalahgunaan gambar. Samantha Floreani, seorang advokat hak-hak digital di Melbourne, mencatat bahwa 7 dari 10 anak di Australia masih dapat mengakses platform media sosial utama.

“Ini adalah kegagalan kebijakan besar yang menghabiskan dana besar. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah Australia ingin melakukan sesuatu. Namun di antara banyak pilihan yang tersedia, mereka memilih untuk mengutamakan tindakan yang mengabaikan para ahli, menciptakan risiko baru, dan seperti yang sudah dapat diprediksi, tidak membuahkan hasil,” kata Samantha, seperti dikutip dari Medcom.

Tantangan Verifikasi Usia dan Risiko Privasi

Menurut Samantha, sistem verifikasi usia yang diterapkan terbukti mudah ditembus dan penerapannya tidak konsisten. Pendekatan berbasis pelarangan tidak mengatasi akar masalah kompleks risiko digital, melainkan hanya menciptakan ilusi kontrol.

Selain ketidakefektifan, strategi pelarangan ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi tak terduga. Salah satunya adalah mendorong anak-anak untuk mengakses platform secara sembunyi-sembunyi, sehingga mereka menjadi lebih sulit diawasi oleh orang tua atau pengajar. Teknologi verifikasi usia juga menimbulkan kekhawatiran besar terkait risiko privasi data.

Lebih lanjut, dampak negatif lainnya yang teramati di Australia adalah meminggirkan anak-anak dari ruang digital yang sebenarnya juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan interaksi sosial. Hal ini dapat memperburuk rasa isolasi sosial pada remaja, sebagaimana disampaikan oleh Profesor Psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths.

“Bagi sebagian anak, media sosial adalah ruang untuk mencari dukungan sebaya, terutama ketika mereka tidak mendapatkannya di lingkungan offline. Kebijakan yang memutus akses secara tiba-tiba berisiko meningkatkan kecemasan dan rasa terasing,” ujar Griffiths.

Pentingnya Literasi Digital dan Dukungan Psikososial

Penelitian di Australia mengindikasikan bahwa pembatasan akses tanpa disertai literasi digital dan dukungan psikososial justru mendorong remaja mencari celah. Mereka cenderung menggunakan akun anonim atau beralih ke platform alternatif yang lebih sulit dipantau, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko paparan konten ekstrem.

Samantha Floreani menutup dengan sebuah peringatan untuk negara-negara lain yang mempertimbangkan mengikuti jejak Australia. Ia menekankan bahwa melarang anak-anak dari media sosial adalah tindakan yang terlalu ekstrem dan berisiko merusak tujuan utama kebijakan itu sendiri, yaitu meminimalkan dampak buruk. Hal ini menjadi catatan penting bagi Indonesia dalam memastikan PP TUNAS dapat berjalan efektif dan adaptif.

Recommended