Rektor UIN Jelaskan Perbedaan Zakat dan Sedekah

Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menjelaskan perbedaan zakat dan sedekah sebagai instrumen filantropi Islam.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menjelaskan bahwa zakat dan sedekah adalah dua instrumen filantropi Islam yang berbeda dalam landasan, fungsi, dan cakupannya. Pemahaman yang tepat tentang keduanya penting dalam upaya memperkuat keadilan sosial dan mengatasi kesenjangan ekonomi.

Asep menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban individual (fardhu 'ain) dengan ketentuan yang jelas, termasuk nisab, haul, dan kadar harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

"Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pemilik harta untuk mengeluarkan persentase tertentu dari kekayaannya. Ini adalah instrumen keadilan sosial agar kepemilikan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja," ujar Asep di Jakarta, seperti dikutip Jumat, 13 Maret 2026.

Menurutnya, prinsip zakat selaras dengan ajaran Al-Qur'an, khususnya Surah Al-Hasyr ayat 7, yang menekankan pentingnya distribusi kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Secara etimologis, zakat berarti penyucian (tazkiyah) dan pertumbuhan. Zakat membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir serta menjadi mekanisme korektif agar kekayaan tidak dikuasai segelintir orang.

Asep juga menekankan bahwa zakat adalah batas minimum kepedulian sosial seorang Muslim, bukan puncak kontribusi sosial. Zakat adalah fondasi moral. Seseorang yang telah menunaikan zakat baru memenuhi kewajiban dasarnya dan belum tentu mencapai tingkat kedermawanan yang optimal.

Sedekah memiliki dimensi yang lebih luas karena tidak dibatasi oleh persentase tertentu. Besarannya bergantung pada kemurahan hati individu. "Sedekah bertumpu pada nilai kemanusiaan, kedermawanan, dan solidaritas sosial. Bahkan seseorang dapat memberikan sebagian besar hartanya demi kemaslahatan bersama," kata Asep.

Sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas umat, terutama dalam menghadapi tantangan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.

Respons soal Polemik Pernyataan Menteri Agama

Asep menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, yang sempat disalahpahami sebagai ajakan meninggalkan zakat. Menurutnya, substansi pernyataan tersebut perlu dipahami secara utuh.

"Pernyataan itu bukan untuk menghapus kewajiban zakat, melainkan menggeser orientasi agar umat tidak berhenti pada kewajiban minimal. Potensi sedekah yang jauh lebih luas harus dioptimalkan," jelasnya.

Zakat tetap menjadi kewajiban religius yang tidak dapat ditinggalkan, namun pemberdayaan sosial umat tidak bisa hanya bergantung pada zakat semata.

Asep mencontohkan praktik filantropi di negara maju, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Timur Tengah, di mana donasi sukarela seperti sedekah dan infak berdampak besar terhadap pembangunan sosial dan pendidikan.

Lembaga pendidikan dan sosial berkembang pesat karena didukung oleh budaya donasi. Di Timur Tengah, nilai sedekah dan infak sering kali melampaui zakat. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Muslim di Indonesia untuk memperkuat budaya filantropi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.

Asep menekankan bahwa penguatan sedekah harus dilakukan tanpa mengurangi kewajiban zakat. Keduanya saling melengkapi dalam membangun sistem keadilan sosial yang berkelanjutan.

"Zakat tetap menjadi fondasi kewajiban religius, namun sedekah adalah energi sosial yang lebih luas untuk mendorong kesejahteraan umat. Kita perlu membangun kesadaran kolektif untuk mengedepankan kedermawanan demi keadilan sosial," katanya.

Optimalisasi filantropi Islam, baik melalui zakat, infak, maupun sedekah, diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mengurangi kesenjangan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Recommended