Sebanyak 61 persen anak-anak berusia 12 hingga 15 tahun di Australia dilaporkan tetap memiliki akun aktif pada platform media sosial yang dilarang pada Rabu (15/4/2026). Temuan ini muncul melalui studi The Molly Rose Foundation yang menguji efektivitas kebijakan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Survei yang melibatkan 1.050 responden remaja tersebut mengungkap bahwa mayoritas pengguna di bawah umur masih bisa menjangkau platform yang diblokir. Dilansir dari Detik iNET, kebijakan pelarangan media sosial di Australia sendiri telah resmi berlaku sejak 10 Desember 2025.
Data penelitian menunjukkan sekitar 70 persen remaja yang disurvei mengaku mampu mengakali sistem pembatasan tersebut dengan mudah. Selain itu, studi ini menyimpulkan belum ada dampak positif maupun negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan anak-anak sejak aturan diterapkan.
"Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan media sosial di Australia dan menunjukkan bahwa hal ini akan menjadi pertaruhan besar bagi Inggris untuk mengikuti langkah tersebut," kata CEO The Molly Rose Foundation Andy Burrows.
Pemerintah Australia melalui eSafety Australia saat ini tengah melakukan investigasi terhadap sejumlah platform besar seperti Snap, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube. Penyelidikan ini dilakukan untuk memantau tingkat kepatuhan perusahaan teknologi terhadap regulasi yang berlaku.
Laporan eSafety yang diterbitkan pada Maret 2026 menyebutkan bahwa badan pengawas memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi perdata. Nilai denda maksimal bagi platform yang melanggar aturan tersebut mencapai 49,5 juta dolar Australia.
Otoritas terkait dijadwalkan akan mengambil keputusan mengenai tindakan penegakan hukum pada pertengahan tahun 2026. Langkah Australia ini juga terus dipantau oleh negara lain seperti Inggris, Prancis, hingga Indonesia yang tengah mempertimbangkan regulasi serupa.