TikTok telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Indonesia per Selasa, 28 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan laporan pada 10 April lalu yang mencatat pemblokiran terhadap kurang dari 780 ribu akun. Data terbaru ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
Dilansir dari Detik iNET, TikTok kini menempati posisi sebagai salah satu dari delapan platform digital dengan kategori risiko tinggi. Predikat tersebut diberikan karena platform ini dinilai rentan terhadap penyebaran konten kekerasan, perundungan, hingga pornografi di kalangan anak-anak.
Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada TikTok karena menjadi platform digital pertama di Indonesia yang secara aktif mengungkapkan data deaktivasi pengguna di bawah umur. Pihak manajemen TikTok juga disebut telah memaparkan rencana aksi kepatuhan yang lebih terukur untuk masa mendatang.
"TikTok juga menyampaikan secara langsung aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan dan kita juga tadi tidak hanya membicarakan kejahatan-kejahatan digital, bisa terus ditingkatkan penanganannya," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Selain fokus pada perlindungan anak, pertemuan tersebut juga membahas penguatan penanganan kejahatan digital lainnya, termasuk pemberantasan aktivitas perjudian daring yang beredar di platform tersebut. Pemerintah mendorong peningkatan pengawasan sistem agar ruang digital tetap aman.
Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, mengakui bahwa proses pembersihan akun ini sempat mengalami kendala teknis. Gangguan sistem menyebabkan sejumlah akun pengguna dewasa ikut terkena dampak penonaktifan secara tidak sengaja.
TikTok mengimbau para pengguna dewasa yang akunnya terdampak untuk segera melapor agar proses normalisasi akun dapat dilakukan. Saat ini, perusahaan sedang mengembangkan teknologi yang lebih akurat untuk mengenali usia pengguna secara bertahap.
Hilmi menegaskan bahwa pengembangan sistem identifikasi usia tersebut membutuhkan waktu dan diskusi berkelanjutan dengan pemerintah. Upaya ini dilakukan guna memastikan kebijakan perlindungan anak berjalan efektif tanpa mengganggu kenyamanan pengguna umum lainnya.