Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memberlakukan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun pada Sabtu, 28 Maret 2026. Implementasi ini memunculkan berbagai tanggapan dari platform digital yang terdampak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Regulasi ini mengharuskan platform digital menerapkan pembatasan usia dan memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum usia yang ditentukan.
Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox termasuk dalam tahap awal penerapan aturan ini. Akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan.
YouTube
YouTube menyatakan belum akan menerapkan PP Tunas secara penuh. Pihaknya percaya bahwa anak-anak berhak mendapatkan ruang aman untuk belajar dan bereksplorasi di dunia daring. Selama lebih dari satu dekade, Google dan YouTube telah berinvestasi dalam teknologi dan sistem perlindungan untuk menjaga keamanan generasi muda, alih-alih membatasi mereka dari dunia digital.
YouTube mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusung PP Tunas. Pendekatan ini memberikan insentif untuk fitur perlindungan terintegrasi serta pengalaman digital yang sesuai usia bagi kaum muda, daripada pelarangan menyeluruh.
Menurut YouTube, pendekatan tersebut efektif di Indonesia, di mana 92% orang tua yang menggunakan fitur pengawasan setuju bahwa fitur-fitur ini menghadirkan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol. Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah diintegrasikan ke dalam akun yang diawasi.
Selain itu, YouTube dipandang sebagai pilar pembelajaran digital di Indonesia, berperan besar dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi siswa di daerah terpencil.
Meta (Facebook dan Instagram)
Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah. Perusahaan akan terus berdiskusi dengan Komdigi mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan mempersiapkan hasil akhirnya.
Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina, Meta, menyatakan bahwa sejak peraturan ini disahkan tahun lalu, pihaknya telah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap keamanan remaja.
"Akun Remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja, dan mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua, termasuk dengan siapa remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta apakah waktu mereka digunakan secara produktif. Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis," kata Berni kepada CNN Indonesia.
Meta telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam Akun Remaja, yang diyakini memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang Akun Remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia.
Roblox
Roblox menyatakan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan mengapresiasi peran pemerintah dalam melindungi anak-anak dan keluarga di ruang digital. Keamanan pengguna adalah prioritas utama dalam pengembangan platform mereka.
Roblox menyesuaikan sistem perlindungan agar sesuai dengan persyaratan lokal, tanpa mengabaikan standar keamanan global. Kontrol tambahan terhadap konten dan fitur komunikasi akan diterapkan, terutama bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Kebijakan ini mencakup pembatasan interaksi serta penyaringan konten yang lebih ketat guna meminimalkan risiko paparan konten tidak sesuai usia.
Roblox akan terus bekerja sama dengan Komdigi dalam proses penilaian risiko yang diwajibkan oleh regulasi nasional, termasuk implementasi Peraturan Menteri TUNAS. Upaya ini diperkuat dengan penerapan sistem klasifikasi usia Indonesia Game Rating System (IGRS) yang mulai dijalankan sejak Januari 2026.
Bigo Live
Juru bicara Bigo Live menyatakan bahwa platformnya memiliki kebijakan usia yang jelas dan diterapkan secara ketat terhadap pengguna di bawah umur. Pengawasan dilakukan dengan pengembangan teknologi dan sistem moderasi yang terus diperbarui.
"Bigo Live memiliki kebijakan usia yang jelas dan diterapkan secara ketat terhadap pengguna di bawah umur," ujar juru bicara Bigo Live kepada CNNIndonesia.
Bigo Live mengklaim telah mematuhi berbagai regulasi di Indonesia dan menjalin komunikasi berkelanjutan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Kami mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia serta menjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan Komdigi untuk memastikan kepatuhan dan mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman," ujarnya.