Praktik under-invoicing yang dilakukan oleh pengusaha nakal menjadi sorotan karena berpotensi merugikan penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal ini.
Under-invoicing adalah praktik ilegal berupa tindakan mengurangi nilai barang yang tercantum dalam faktur impor atau ekspor dari harga yang sebenarnya. Tujuannya adalah untuk meminimalkan beban bea masuk, pajak impor, hingga PPN.
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya telah mendeteksi perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik tersebut dan sedang menghitung jumlah kerugiannya. "Under-invoicing kan banyak, kita udah kejar. Bentar lagi akan, saya bocor terus ya, udah kita deteksi perusahaan-perusahaanya yang melakukan under-invoicing dan jumlahnya berapa. Saya pikir itu akan memperbaiki terus income kita ke depan," kata Purbaya di kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 perusahaan, semuanya terbukti melakukan under-invoicing. Meskipun begitu, Purbaya belum bisa memberikan informasi mengenai nilai kerugian negara yang disebabkan oleh praktik ini karena masih dalam proses perhitungan.
Pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai cara. Salah satu langkah utama adalah dengan memperbaiki kondisi perekonomian yang diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak.
Purbaya menambahkan bahwa perbaikan dalam perolehan pajak dan ekonomi secara keseluruhan akan secara otomatis meningkatkan penerimaan pajak negara.