Restitusi Pajak: SPT Lebih Bayar Tidak Selalu Bisa Diajukan

Tidak semua status lebih bayar dalam SPT dapat diajukan restitusi. Peraturan DJP terbaru mengatur batasan ini, termasuk akibat pembulatan dan PPh DTP.

Status lebih bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tidak selalu dapat langsung diajukan untuk restitusi. Beberapa kondisi mengakibatkan angka lebih bayar tersebut tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak. Hal ini sesuai dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pembatasan mengenai jenis lebih bayar yang tidak dapat diproses untuk pengembalian tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026. Aturan tersebut, yang mulai berlaku efektif pada 16 Maret 2026, menetapkan kriteria spesifik.

Seperti dikutip dari Detik Finance pada Selasa (31/3/2026), Pasal 22 beleid ini menjelaskan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT wajib pajak dianggap bukan kelebihan pembayaran. Kondisi ini berlaku jika selisih tersebut semata-mata diakibatkan oleh pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini dianggap bersifat teknis, bukan pembayaran berlebih secara riil.

“Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal nilai lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (1) a dalam aturan tersebut.

Selain itu, restitusi tidak dapat diajukan untuk nilai lebih bayar dalam SPT yang berasal dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP). Alasannya, jenis pajak ini pada dasarnya tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak, melainkan ditanggung oleh pemerintah.

DJP juga menyoroti potensi kesalahan pengisian SPT sebagai penyebab lebih bayar yang tidak bisa direstitusi. Contohnya adalah kekeliruan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan.

Selain itu, pencatatan kredit pajak tanpa diikuti pelaporan penghasilan yang sesuai juga termasuk dalam kategori kesalahan. Kesalahan lain yang sering terjadi adalah mencampurkan kredit pajak yang bersifat final ke dalam penghitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak final.

Termasuk dalam daftar ini adalah kredit pajak milik pasangan (istri) yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam skema tersebut. Kekeliruan ini dapat menyebabkan pembacaan lebih bayar yang tidak akurat.

Aturan ini memberikan perhatian khusus kepada aparatur negara, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Bagi kelompok tersebut, nilai lebih bayar dalam SPT tidak dapat dimintakan kembali.

Kondisi ini berlaku jika seluruh penghasilan mereka berasal dari APBN atau APBD dan selisih lebih bayar muncul karena perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi (formulir BPA2). “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak,” terang Pasal 22 ayat (2) c.

Recommended