Menjelang Lebaran, masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Pemerintah menerima ribuan laporan dari para pekerja, dengan keluhan utama terkait THR yang tidak dibayarkan.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) telah menerima ribuan aduan dalam beberapa hari terakhir.
Dari total aduan yang masuk, 1.273 laporan terkait THR yang tidak dibayarkan, 474 laporan mengenai THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 366 laporan tentang keterlambatan pembayaran THR.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah aduan tertinggi, yaitu 573 aduan dari 461 perusahaan. Jawa Barat menyusul dengan 461 aduan dari 173 perusahaan, dan Banten dengan 173 aduan.
Ismail Pakaya mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa menunggu hingga batas akhir pembayaran.
"Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu," kata Ismail, dikutip dari siaran pers, Jumat, 20 Maret 2026.
Posko THR 2026 mencatat 2.113 aduan, dimana 1.273 di antaranya terkait THR yang tidak dibayarkan. Layanan Posko THR tetap buka selama libur, dan dapat diakses secara online maupun tatap muka. Pemerintah juga menyiagakan pengawas untuk menindak perusahaan yang melanggar ketentuan.