Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih penguasaan atas 5.901.512,89 hektare lahan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang bermasalah pada Rabu (13/5/2026). Langkah penegakan hukum ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sebagai upaya pemulihan aset negara.
Dilansir dari Detik Finance, Jaksa Agung ST Burhanudin merinci bahwa total luas lahan tersebut mencakup 5.889.141,31 hektare di sektor sawit dan 12.371,58 hektare di sektor pertambangan. Akumulasi pencapaian ini tercatat sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025.
Pemerintah menyerahkan sebagian lahan seluas 2,37 juta hektare kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui Kementerian Keuangan. Selanjutnya, lahan tersebut akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai bagian dari penyerahan tahap ketujuh.
Rincian aset yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara meliputi lahan hasil pencabutan izin konsesi dari 29 subjek hukum seluas 733.180,200 hektare. Selain itu, terdapat pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.
Terdapat pula penanganan pelanggaran pada kawasan hutan tanaman industri dan sawit seluas 420.472,2 hektare yang melibatkan 159 subjek hukum. Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum juga termasuk dalam daftar aset yang dialihkan.
"Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 Ha," kata ST Burhanudin, Jaksa Agung.
Selain penguasaan fisik lahan, negara juga menerima denda administratif serta hasil penindakan kawasan hutan senilai Rp10.270.051.886.464. Dana tersebut dipaparkan secara simbolis dalam bentuk tumpukan uang tunai di lokasi konferensi pers.
Jaksa Agung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen dalam menjaga kedaulatan hutan Indonesia dan menghentikan kebocoran kekayaan alam. Penegakan hukum ini dilakukan secara kolaboratif antarlembaga untuk melindungi kepentingan nasional dari pemanfaatan lahan ilegal.