Sejarah THR: Awal Mula dan Perkembangannya di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi bonus wajib bagi pekerja menjelang hari raya. Begini sejarah dan perkembangannya di Indonesia.

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hadiah istimewa bagi pekerja menjelang hari raya, khususnya Lebaran. THR adalah bonus yang telah menjadi hak pasti bagi para pekerja.

Selain menjadi hak pekerja, THR juga berperan penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah munculnya THR di Indonesia?

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri pada awal 1950-an, tercatat sebagai tokoh yang pertama kali mencetuskan ide pemberian THR keagamaan. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari program kerja kabinetnya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Kabinet Soekiman, yang dilantik pada April 1951, memutuskan untuk memberikan tunjangan khusus kepada para pamong pradja (kini dikenal sebagai PNS) menjelang hari raya. Pada saat itu, kondisi ekonomi yang cukup baik memungkinkan pemerintah untuk merealisasikan program ini.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakiem, menjelaskan bahwa tunjangan hari raya diberikan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, didukung oleh kondisi ekonomi yang memadai pada masa itu.

Besaran THR yang diberikan kepada pamong pradja kala itu berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200 per orang. Selain dalam bentuk uang, pemerintah juga memberikan tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil setiap bulannya.

Pada awalnya, THR hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Belum ada aturan yang mewajibkan perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pegawainya.

Kebijakan Kabinet Soekiman dalam memberikan THR kepada pamong pradja menuai protes dari kalangan buruh. Mereka merasa tidak adil karena hanya pegawai negeri yang mendapatkan THR, sementara mereka tidak.

Para buruh merasa bahwa mereka juga telah berkontribusi dalam membangkitkan perekonomian nasional, namun tidak mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah.

Gelombang protes semakin membesar, hingga pada tanggal 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pemberian THR dari pemerintah.

Aksi buruh tersebut akhirnya berhasil diredam oleh pemerintah. Soekiman juga mengeluarkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk ikut memberikan THR kepada para pekerjanya.

Lukman Hakiem menuturkan, "Soekiman juga meminta perusahaan-perusahaan (swasta) memberikan THR."

Namun, perjuangan buruh untuk mendapatkan kepastian THR tetap berlanjut hingga akhirnya mereka mendapatkan hak yang sama dengan para PNS.

Pemberian THR bagi pegawai swasta baru menjadi kewajiban setelah diatur oleh pemerintah pada tahun 1994. Saat itu, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Peraturan tersebut kemudian disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan ini, diatur bahwa pegawai yang telah bekerja lebih dari 3 bulan berhak mendapatkan tunjangan.

Besaran THR yang diterima juga disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Pemerintah kembali merevisi aturan tentang THR pada tahun 2016. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa THR harus diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Recommended