Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa sekolah atau kelompok masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyampaian lisan maupun tulisan mulai Selasa (12/5/2026).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tidak keberatan jika anak-anak dari keluarga mampu tidak mengikuti program bantuan pemenuhan gizi tersebut. Penolakan ini dimungkinkan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Dilansir dari Detik Finance, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa mekanisme penolakan dapat dilakukan dengan mudah melalui koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sekolah cukup mengirimkan surat permintaan resmi atau menyampaikan secara lisan.
"Cara menolaknya adalah tinggal menyampaikan lisan atau tulisan oleh sekolah, 'kami tidak menerima MBG,' begitu," kata Nanik S. Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Nanik menambahkan bahwa pemerintah sejak awal tidak memaksakan implementasi MBG kepada pihak yang sudah sanggup memenuhi kebutuhan nutrisinya secara mandiri. Langkah ini dinilai akan meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara di sektor kesehatan dan pangan.
Efisiensi anggaran menjadi poin krusial dalam kebijakan ini sehingga alokasi dana dapat dialihkan kepada penerima manfaat yang lebih membutuhkan di wilayah lain. BGN menekankan esensi utama program adalah pemenuhan gizi bagi mereka yang belum tercukupi.
Pihak berwenang memastikan bahwa fleksibilitas ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bagi siswa dan warga yang tetap membutuhkan bantuan asupan makanan bergizi dari pemerintah.