Sektor manufaktur Indonesia mengalami kontraksi pada April 2026 yang ditandai dengan penurunan Indeks Manufacturing PMI ke level 49,1 di tengah tren positif pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I sebesar 5,6 persen. Penurunan kinerja industri ini dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat dan kenaikan biaya produksi akibat ketegangan geopolitik global.
Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, survei Kadin yang dilakukan pada 17 Maret hingga 5 April 2026 menunjukkan kondisi dunia usaha yang mengkhawatirkan. Sebanyak 40,5 persen pengusaha menilai kondisi bisnis melemah, sementara 44,5 persen melihat kinerja industri menurun.
Survei tersebut juga mengungkap bahwa 39 persen pengusaha tidak memiliki rencana untuk melakukan investasi dalam enam bulan ke depan. Faktor utama yang menahan ekspansi ini adalah tertahannya permintaan pasar serta naiknya harga bahan baku dan modal akibat dampak perang.
Kondisi ini diperparah dengan pertumbuhan kredit perbankan yang masih tertahan di angka 9,46 persen pada Maret 2026. Angka tersebut masih jauh di bawah target pertumbuhan dua digit yang diharapkan mampu mendorong geliat dunia usaha secara signifikan.
Pelemahan daya beli dilaporkan berdampak langsung pada pengurangan volume produksi di berbagai pabrik. Jika tren ini berlanjut, pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Menanggapi situasi ini, terdapat usulan delapan langkah strategis untuk mempercepat re-industrialisasi, termasuk percepatan program hilirisasi BUMN. Hingga April 2026, pemerintah tercatat telah melakukan ground breaking untuk 26 proyek hilirisasi yang mencakup sektor migas, batubara, hingga kelapa.
Langkah lain yang diusulkan mencakup pemberian insentif pajak bagi industri yang terdampak kenaikan harga bahan baku dan pembentukan satgas khusus PHK. Integrasi koperasi desa dengan program hilirisasi pertanian juga dipandang perlu untuk memperkuat ekonomi di tingkat akar rumput.
Pemerintah juga didorong untuk meningkatkan alokasi kredit perbankan bagi sektor UMKM hingga 30-40 persen. Hal ini didasari fakta bahwa UMKM menyerap sekitar 120 juta tenaga kerja atau 97 persen dari total tenaga kerja nasional.