Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) membuka pendaftaran seleksi calon Direktur Utama Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2023-2028 pada Rabu (22/4/2026). Proses rekrutmen ini dilakukan untuk mengisi kekosongan nakhoda di lembaga penyiaran plat merah tersebut.
Pembentukan panitia seleksi (pansel) ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 4 Tahun 2026. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, tim pansel beranggotakan tujuh orang yang merepresentasikan unsur masyarakat, pemerintah, dan internal dewan pengawas.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024. Pihaknya menjamin pelaksanaan pencarian pemimpin baru ini akan berjalan secara terbuka dan akuntabel kepada publik.
"Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama dan untuk menjaga kesinambungan kerja, fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik," ujar Ketua Pansel, Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026).
Niken menambahkan bahwa tim pansel berkomitmen bekerja secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Ia juga mengundang masyarakat untuk turut serta memantau setiap tahapan seleksi yang diumumkan secara resmi melalui situs tvri.go.id.
Persyaratan bagi pelamar umum mencakup standar integritas tinggi, berpendidikan minimal sarjana, serta tidak terlibat dalam kepemilikan atau kepengurusan media massa lain. Selain itu, calon dipersyaratkan tidak memiliki jabatan lain serta bukan merupakan anggota maupun pengurus partai politik.
Peluang ini juga dibuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan LPP TVRI maupun instansi pemerintah lainnya. Syarat khusus bagi PNS meliputi pangkat minimal IV/b dan pengalaman menduduki jabatan struktural setara Eselon II sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
Pelamar dari unsur PNS juga wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi serta surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. Seluruh dokumen kelengkapan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas.