Masa libur Idulfitri 2026 bukan berarti bebas dari kegiatan belajar bagi para siswa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa proses belajar tetap berjalan, meskipun tidak dilakukan di sekolah.
Menurut Mu'ti, siswa diharapkan tetap fokus pada tugas belajar selama periode Idulfitri. Ia menjelaskan bahwa pembelajaran akan berlangsung di luar lingkungan sekolah.
Mendikdasmen berharap agar waktu di kampung halaman dapat dimanfaatkan siswa untuk mempererat kohesi sosial, membangun pendidikan, mendekatkan diri dengan keluarga, serta mengenal nilai-nilai dan budaya luhur Indonesia.
Mu'ti juga berharap suasana gembira selama libur Lebaran dapat memberikan semangat tambahan bagi siswa ketika kembali bersekolah nanti. "Mudah-mudahan itu bisa menjadi inspirasi untuk mereka lebih semangat lagi setelah nanti kembali lagi ke rumah masing-masing di berbagai tempat setelah dari kampung halaman," ujar dia.
Jadwal libur sekolah Lebaran 2026 diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Mendikdasmen, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Berdasarkan SEB tersebut, libur sekolah untuk Idulfitri 1447 H/2026 M ditetapkan dalam dua periode:
Periode Pertama:
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 18 Maret 2026
- Kamis, 19 Maret 2026
- Jumat, 20 Maret 2026
Periode Kedua:
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali normal mulai 30 Maret 2026.
Skema Pembelajaran Selama Ramadan 2026
Selain libur Lebaran, SEB juga mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan:
- Pembelajaran dari Rumah (18–21 Februari 2026): Siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga atau tempat ibadah dengan penugasan yang sederhana dan tidak membebani.
- Pembelajaran di Sekolah (23 Februari–14 Maret 2026): Kegiatan akademik dilaksanakan secara tatap muka di sekolah/madrasah. Sekolah dianjurkan mengadakan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Pemerintah mengimbau satuan pendidikan dan pemerintah daerah menjadikan SEB ini sebagai pedoman utama dalam menyusun kalender pendidikan. Orang tua dan siswa diharapkan memantau pengumuman dari pihak sekolah terkait penyesuaian teknis di tingkat daerah.