Sopir Taksi Listrik Korban Kereta di Bekasi Baru Bekerja Tiga Hari

Polisi mengungkap sopir taksi listrik yang tertabrak kereta di Bekasi baru bekerja tiga hari dan hanya mendapat pelatihan singkat pengenalan fitur mobil.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pengemudi taksi listrik Green SM berinisial RRP yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026), baru bekerja selama tiga hari sebelum insiden terjadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pengemudi tersebut mulai bertugas sejak 25 April 2026. Fakta ini terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap latar belakang pengemudi pascakecelakaan sebagaimana dilansir dari Medcom.

Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa RRP hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari sebelum mulai mengoperasikan kendaraan listrik tersebut. Pelatihan tersebut dilaporkan hanya mencakup instruksi dasar mengenai fitur-fitur kendaraan tanpa pendalaman teknis yang komprehensif.

"Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain," kata Budi Hermanto memberikan keterangan resmi kepada media.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun polisi, pengemudi sempat mengalami kesulitan teknis saat mencoba keluar dari mobil sebelum tabrakan terjadi. Transmisi kendaraan dilaporkan mendadak berpindah ke posisi parkir yang membuat pintu tidak dapat terbuka secara otomatis.

RRP akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah mencoba mematikan mesin kendaraan dan menurunkan kaca jendela. Warga di sekitar lokasi kejadian membantu pengemudi keluar melalui jendela sebelum kereta menabrak unit taksi listrik tersebut.

Penyidik saat ini masih menyelidiki penyebab utama kendaraan tersebut berhenti secara mendadak atau mati di tengah rel kereta api. Dugaan mengenai gangguan sistem akibat pengaruh medan magnet atau medan listrik di area perlintasan menjadi salah satu fokus pemeriksaan.

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan pendalaman secara paralel untuk memastikan penyebab gangguan pada mobil listrik tersebut. Tim ahli terus mengumpulkan data teknis dari sisa kendaraan guna mengetahui apakah ada malfungsi sistem kelistrikan.

Recommended