Status KIP Kuliah Lulusan SNBP 2026 ‘Pending’, Ini Penjelasan Kampus

Lulusan SNBP 2026 dengan status KIP Kuliah 'Pending' akan diverifikasi perguruan tinggi, terutama bagi yang belum terdata di DTSEN.

Sejumlah peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 belum langsung ditetapkan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah meski telah lolos seleksi. Akibatnya, status mereka masih 'Pending' karena menunggu verifikasi dan validasi dari masing-masing perguruan tinggi.

Plt Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Sandro Mihardi, menjelaskan hal ini terutama dialami oleh siswa yang belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, kebijakan ini tidak berarti menutup peluang mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi, demikian dilansir dari Medcom.

Sandro menegaskan bahwa perguruan tinggi diminta berperan aktif memastikan kelayakan calon mahasiswa. Kampus diharapkan tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi ekonomi para calon penerima.

Verifikasi tersebut dapat mencakup pemeriksaan dokumen hingga peninjauan lapangan. "Kami berpesan kepada perguruan tinggi untuk bisa membantu verifikasi dan validasi," ujar Sandro dalam konferensi pers pengumuman SNBP 2026 di Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Bagi siswa yang belum tercatat di DTSEN, peluang mereka menerima KIP Kuliah tetap bisa diperjuangkan. Ini berlaku bila siswa tersebut terbukti berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah, misalnya dengan pendapatan di bawah upah minimum provinsi (UMP).

“Kalau memang mereka layak, benar-benar dari keluarga sangat miskin atau pendapatan di bawah UMP provinsi, mereka harus diperjuangkan untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah,” tambah Sandro. Kampus diminta untuk menyampaikan laporan hasil verifikasi ini kepada pemerintah sebagai dasar penetapan akhir.

Opsi Keringanan Biaya untuk yang Tidak Memenuhi Syarat

Selain itu, Sandro juga mengingatkan perguruan tinggi untuk memfasilitasi mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah. Kampus dapat memberikan opsi keringanan biaya melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Kampus dapat menyesuaikan, misalnya melalui UKT-1 atau UKT-2, atau kebijakan lain sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya. Hal ini bertujuan agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya tinggi.

Tercatat sebanyak 33.045 calon mahasiswa baru dari jalur SNBP 2026 berstatus calon penerima KIP Kuliah. Angka ini merupakan bagian dari total 64.471 pendaftar KIP Kuliah yang lolos seleksi. Sementara itu, sekitar 31.000 pendaftar lainnya belum memenuhi kriteria sebagai calon penerima.

Namun, penetapan status ini belum final. Seluruh calon penerima masih harus melalui tahapan registrasi ulang serta verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi. Proses ini termasuk penilaian ulang bagi mahasiswa yang belum terdata dalam DTSEN, sehingga penetapan penerima KIP Kuliah 2026 tetap bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan di tingkat kampus.

Recommended