Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, melaporkan tren penurunan suku bunga kredit perbankan mencapai level 8,76 persen pada Maret 2026. Penurunan ini dipicu oleh pelonggaran kebijakan moneter melalui penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate secara bertahap.
Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance pada Jumat (8/5/2026), angka bunga kredit tersebut menunjukkan kontraksi dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen. Jika ditarik lebih jauh, posisi Maret 2026 merosot signifikan dari periode Maret 2025 yang sempat menyentuh 9,20 persen.
Suku bunga acuan Bank Indonesia sendiri tercatat mengalami penurunan dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Pergerakan ini turut menekan rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah menjadi 2,66 persen pada periode yang sama.
"Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian menjelaskan bahwa proses transmisi penurunan BI Rate terhadap bunga kredit membutuhkan jeda waktu tertentu di lapangan. Meski tren diprediksi terus menurun, setiap bank memiliki penyesuaian berbeda tergantung strategi bisnis dan struktur biaya dana masing-masing entitas perbankan.
OJK tetap meminta industri perbankan untuk menyesuaikan tingkat bunga secara bertahap dengan mengutamakan kesehatan rasio keuangan. Di sisi lain, likuiditas perbankan nasional dinilai masih memadai untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor riil meskipun terdapat tantangan dari dinamika ekonomi global.
Indikator ekonomi domestik lainnya menunjukkan posisi optimis dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 di level 122,89. Selain itu, PMI Manufaktur Indonesia tetap berada di zona ekspansif pada level 50,1 yang menandakan aktivitas produksi dan konsumsi rumah tangga masih terjaga baik.
Terkait fasilitas pinjaman yang belum ditarik atau undisbursed loan, nominalnya mencapai Rp 2.527,46 triliun pada Maret 2026. Meskipun secara angka meningkat 7,35 persen secara tahunan, persentasenya terhadap total kredit justru menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen.