Anak-anak di bawah usia 16 tahun masih diperbolehkan memiliki akun media sosial, namun dengan beberapa ketentuan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Keamanan anak-anak saat mengakses layanan internet, termasuk media sosial, diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, pemerintah tidak sepenuhnya melarang anak-anak mengakses ruang digital, namun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," kata Meutya.
Kebijakan ini, lanjutnya, bukan merupakan pembatasan internet bagi anak, tetapi lebih kepada pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi.
"Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," tegasnya.
Salah satu poin utama dalam Permenkomdigi 9/2026 adalah kewajiban platform digital untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna. Penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan langkah teknis dan operasional untuk memastikan usia anak yang menggunakan layanan digital.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan platform digital dapat memastikan bahwa anak-anak hanya mengakses layanan yang sesuai dengan batasan usia mereka.
Selain itu, aturan ini juga membagi ketentuan penggunaan akun digital berdasarkan kelompok usia anak.
Bagi anak berusia di bawah 13 tahun, pembuatan akun hanya diperbolehkan pada layanan digital yang memang dirancang khusus untuk anak-anak dan memiliki tingkat risiko rendah. Pembuatan akun juga harus disetujui oleh orang tua atau wali.
Sementara itu, anak-anak yang berusia 13 hingga di bawah 16 tahun dapat memiliki akun pada platform digital, namun tetap harus berada dalam pengawasan serta pembatasan tertentu yang diterapkan oleh platform.
Penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua atau wali untuk mengawasi penggunaan akun anak, terutama jika platform mewajibkan pengguna memiliki akun untuk mengakses layanan.
Pemerintah berharap, melalui aturan turunan PP Tunas ini, ruang digital dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak tanpa sepenuhnya membatasi akses mereka terhadap teknologi dan layanan digital.