Umat Islam Wajib Penuhi Ketentuan Syariat Hewan Kurban Idul Adha 2026

Panduan lengkap syarat sah hewan kurban Idul Adha mulai dari jenis ternak, usia minimal, hingga kondisi fisik sesuai syariat Islam.

Umat Islam diwajibkan mematuhi kriteria ketat pemilihan hewan ternak untuk ibadah kurban menjelang perayaan Idul Adha yang jatuh pada Juni 2026 mendatang. Penentuan kriteria ini bertujuan memastikan ibadah tersebut sah dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Dilansir dari Medcom, hewan yang diperbolehkan untuk berkurban terbatas pada jenis hewan ternak atau Bahimatul Al-An’am. Jenis tersebut meliputi unta, sapi, kambing, dan domba, sebagaimana merujuk pada ketentuan dalam Al-Quran.

Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang berbeda untuk dianggap layak sembelih. Unta harus berusia minimal lima tahun, sapi minimal dua tahun, kambing minimal satu tahun, sedangkan domba sekurang-kurangnya telah berumur enam bulan.

Kondisi fisik menjadi indikator utama kelayakan selain faktor usia. Hewan kurban dinyatakan tidak sah apabila mengalami cacat fisik seperti buta pada salah satu atau kedua mata, sakit yang terlihat jelas, pincang, serta kondisi tubuh yang sangat kurus hingga tidak memiliki lemak.

Kepemilikan hewan juga menjadi poin krusial dalam keabsahan ibadah ini. Hewan harus didapatkan melalui transaksi yang halal atau hasil ternak mandiri, bukan berasal dari tindakan pencurian, perampasan, maupun objek sengketa antarpihak.

Waktu penyembelihan dibatasi hanya pada periode setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Penyembelihan di luar rentang waktu tersebut hanya dikategorikan sebagai sedekah daging biasa dan bukan ibadah kurban.

Lembaga resmi seperti BAZNAS kini menyediakan layanan kurban online untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah dengan lebih praktis. Layanan ini menjamin proses pemilihan hingga penyaluran hewan tetap mengikuti panduan syariat yang berlaku.

Recommended