Tarif Listrik Kuartal II 2026 Dipastikan Tidak Naik

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode April-Juni 2026 guna menjaga daya beli masyarakat jelang Idul Fitri.

Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tri Winarno menyampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (16/3/2026) bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. "Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujarnya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Penetapan tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam peraturan tersebut, evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026. Data yang digunakan adalah kurs sebesar Rp 16.743,46 per US$, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Meskipun perhitungan parameter tersebut menunjukkan potensi perubahan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif saat ini demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global. Keputusan ini juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami perubahan.

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, menjaga keandalan pasokan listrik, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Recommended