Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 951 pekerja PT HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah akan dituntaskan. Sisa THR yang belum terbayar dijadwalkan lunas paling lambat pada 2 April 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Kepastian ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (31/3). Sidak dilakukan setelah menerima aduan mengenai THR pekerja di perusahaan tersebut yang tidak dibayarkan secara penuh.
Aduan awal masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker pada 16 Maret 2026. Laporan tersebut menyatakan perusahaan belum melaksanakan pembayaran THR meskipun batas waktu pembayaran tujuh hari sebelum hari raya keagamaan telah terlampaui.
Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, PT HSW sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan yang mengindikasikan bahwa pembayaran tersebut tidak diberikan secara penuh, padahal ketentuan THR mewajibkan pelunasan penuh, bukan dicicil.
Yassierli turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak terhenti pada prosedur administrasi semata. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak pekerja harus benar-benar terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya.
Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari oleh kondisi ekonomi perusahaan yang kurang baik. Selain itu, ada kesalahpahaman terkait keterkaitan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa THR adalah hak normatif pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan secara penuh. Pembayaran ini tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk absensi atau kondisi finansial perusahaan.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” kata Yassierli.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar. Denda ini tidak menghapus kewajiban pembayaran THR itu sendiri dan dana denda akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Yassierli menekankan bahwa kasus semacam ini tidak boleh terulang kembali, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. Setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” tegas Yassierli.
Ia menambahkan bahwa tahun lalu, Kemnaker berhasil menindaklanjuti hampir 100% laporan yang masuk. “Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Yassierli.