Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinantikan oleh para pekerja. Pemerintah telah menegaskan bahwa THR pada tahun 2026 tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan perlakuan pajak antara karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN akan menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak, karena PPh ditanggung oleh pemerintah.
Sebelumnya, sejumlah serikat buruh mengusulkan agar THR dibebaskan dari pajak. Namun, pemerintah menyatakan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan.
Menurut aturan yang berlaku, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai. Oleh karena itu, THR termasuk dalam objek PPh Pasal 21, sama seperti gaji dan tunjangan lainnya.
Perhitungan pajak THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Skema TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER Bulanan A, TER Bulanan B, dan TER Bulanan C.
Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang berlaku bervariasi antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada total penghasilan bulanan yang diterima.
Perlu diketahui bahwa aturan pajak atas THR tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti hierarki regulasi perpajakan yang berlaku secara umum di Indonesia. Selama THR masih dikategorikan sebagai penghasilan, maka tetap menjadi objek pajak.
Ketentuan Khusus untuk ASN
Terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri terkait PPh atas THR. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. Negara yang akan membayarkan pajaknya, bukan dipotong dari THR yang diterima pegawai.
Hal ini berbeda dengan pekerja swasta yang THR-nya tetap dikenakan PPh 21.
"Sesuai peraturan," kata seorang sumber usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.