THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat H-7

Pemerintah menegaskan THR keagamaan wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2026 dan tidak boleh dicicil.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan penegasan ini melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Surat edaran ini secara resmi disampaikan pada hari ini.

Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. "Surat edaran ini kami tunjukkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia," kata Yassierli, Selasa, 3 Maret 2026.

Ada beberapa poin utama yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Artinya, regulasi yang sudah berlaku tetap menjadi landasan hukum yang jelas dalam pemberian THR.

Pemerintah menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) berhak menerima THR sesuai ketentuan.

"Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerjaan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Yassierli.

Waktu Pencairan dan Larangan Dicicil

Yassierli mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. "Dalam surat edaran kami kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," sebutnya.

Yassierli menegaskan, "Dalam surat ini kami juga sudah merincikan cara tata cara perhitungan besaran dari THR kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil."

Recommended