Pemerintah Ubah Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Menjadi Bulanan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menetapkan penyaluran TPG dilakukan setiap bulan mulai tahun 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari skema tiga bulanan menjadi setiap bulan mulai Selasa, 28 April 2026. Kebijakan percepatan ini bertujuan memberikan kepastian hak finansial bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Perubahan mekanisme pencairan tunjangan tersebut dilakukan untuk mendukung pengelolaan keuangan guru agar lebih stabil. Dilansir dari Medcom, langkah ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru dalam mendidik generasi bangsa sekaligus upaya meningkatkan fokus pengajaran di ruang kelas.

"Bagi kami, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa," kata Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Eros Rosidah, seorang guru di SDN Cipayung 01 Ciputat, Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa TPG memberikan dampak positif pada motivasi kerja. Selain untuk kebutuhan pribadi, sejumlah guru menggunakan dana tersebut untuk membantu kebutuhan sekolah murid seperti buku dan tas.

Syamsuddin, pengajar senior di sekolah yang sama, menilai frekuensi pencairan bulanan jauh lebih efektif dalam mendukung operasional rumah tangga. Ia menyebutkan bahwa dana tunjangan juga dialokasikan guru untuk pengembangan diri dan pengadaan sarana pembelajaran mandiri seperti laptop.

Siti Nurlaela, guru kelas VI, menambahkan bahwa kepastian tunjangan ini sangat membantu perencanaan keuangan masa depan bagi tenaga pendidik dengan masa pengabdian belasan tahun. Para guru berharap konsistensi pencairan dan jumlah tunjangan dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.

Recommended