Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan apresiasi kepada TikTok yang telah menonaktifkan hampir satu juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun per 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan platform media sosial tersebut terhadap aturan perlindungan anak digital yang berlaku di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa per 10 April 2026, tercatat sebanyak 780 ribu akun telah ditutup. Berdasarkan rata-rata penonaktifan harian, jumlah tersebut diprediksi telah menyentuh angka satu juta akun hingga hari ini, Selasa (14/4/2026).
Dilansir dari Detik iNET, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. TikTok kini menjadi platform pertama yang secara proaktif melaporkan data penghapusan akun kepada pemerintah Indonesia.
Selain penutupan akun, TikTok telah menyerahkan surat komitmen resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia. Perusahaan asal China tersebut juga telah mempublikasikan syarat batas usia minimum pengguna, yakni 16 tahun, melalui halaman pusat bantuan resmi mereka agar dapat diakses oleh publik.
"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk perlindungan anak-anak, khususnya di Indonesia," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).
Penilaian kepatuhan ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital secara objektif berdasarkan aksi nyata di lapangan. Pemerintah mencatat bahwa TikTok berkomitmen untuk terus memperbarui laporan pelaksanaan perlindungan anak tersebut secara berkala kepada pihak berwenang.
Penegasan aturan ini diharapkan dapat mendorong platform digital lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa dalam menjaga keamanan ruang siber bagi anak-anak. Meutya menegaskan bahwa keberhasilan TikTok membuktikan bahwa regulasi perlindungan anak digital dapat diimplementasikan secara konkret oleh penyedia layanan sistem elektronik.