TKA Jenjang SD/SMP Diusulkan Jadi Pertimbangan SPMB Jalur Prestasi

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP dapat dimanfaatkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP berpotensi digunakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi tahun 2026. Pernyataan ini membuka kemungkinan baru dalam proses seleksi siswa, meskipun aturan khusus mengenai hal tersebut belum ditetapkan secara resmi.

Mu'ti menjelaskan bahwa TKA, meskipun bukan penentu kelulusan siswa karena kewenangan tersebut berada di masing-masing satuan pendidikan, memiliki peran strategis. Hasil TKA akan menjadi salah satu faktor pertimbangan utama dalam seleksi jalur prestasi. Kombinasi nilai rapor dan hasil TKA menjadi basis penilaian ini.

Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, membenarkan bahwa saat ini belum ada aturan spesifik yang mengatur pemanfaatan hasil TKA dalam SPMB jalur prestasi. SPMB masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang membahas tentang SPMB.

Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang menunjukkan keunggulan baik di bidang akademik maupun nonakademik. Prestasi akademik dapat dilihat dari nilai rapor lima semester terakhir atau pencapaian di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, serta bidang akademik lainnya.

Sementara itu, prestasi nonakademik mencakup pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan. Selain itu, prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya juga masuk dalam kategori ini. Pemerintah daerah juga diberikan wewenang untuk menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat sebagai bagian dari penilaian jalur prestasi, seperti dilansir dari Medcom.

TKA Bukan Penentu Kelulusan

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa TKA tidak berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Hal ini disampaikan Mu'ti usai meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 6 April 2026.

"TKA ini sangat penting untuk mengukur kemampuan akademik anak-anak kita. Nanti hasil TKA itu akan menjadi salah satu aspek dalam SPMB jalur prestasi. Jadi jalur prestasi itu nanti ada nilai rapor dan ada hasil tes TKA," ujar Mu'ti.

Ia menambahkan bahwa komponen nonakademik dalam jalur prestasi juga mencakup pencapaian di bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan di lingkungan sekolah. Seluruh aspek ini akan menjadi bagian dari penilaian dalam seleksi jalur prestasi.

Recommended