Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 menjadi momentum untuk menyoroti kembali rekam jejak enam tokoh krusial yang mendasari gerakan pekerja di Indonesia. Dilansir dari Medcom, kontribusi para pejuang ini mencakup perlindungan hukum hingga penetapan hari libur nasional.
Raden Mas Soerjopranoto menjadi figur awal yang memimpin aksi mogok massal melalui Personeel Fabriek Bond (PFB) pada awal abad ke-20. Sosok bangsawan ini mendirikan tentara buruh (Arbeidsleger) pada 1918 guna menyokong pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah kolonial Belanda.
Pergerakan buruh secara politik kemudian diperkuat oleh Semaoen melalui kepemimpinan serikat buruh VSTP yang memiliki 93 cabang. Mantan juru tulis kereta api ini menerbitkan panduan Penuntun Kaum Buruh pada tahun 1920 sebagai instrumen pengorganisiran massa.
Di ranah pemerintahan, SK Trimurti mengukuhkan hak-hak normatif saat menjabat sebagai Menteri Perburuhan pada periode 1947–1948. Ia merupakan inisiator lahirnya UU Nomor 33 Tahun 1947 mengenai ganti rugi kecelakaan kerja dan UU Nomor 12 Tahun 1948 yang membatasi jam kerja maksimal.
Regulasi yang disusun oleh SK Trimurti juga secara resmi menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional bagi pekerja di Indonesia. Sementara itu, Setiadjit Soegondo memperluas jaringan gerakan dengan membidani Partai Buruh Indonesia (PBI) dan organisasi SOBSI pada 1946.
Memasuki era modern, Marsinah menjadi simbol perlawanan buruh perempuan setelah ditemukan tewas dengan luka penyiksaan pada 8 Mei 1993 di Sidoarjo. Kematian buruh pabrik arloji ini terjadi setelah ia gencar menuntut kenaikan upah dan hak cuti bagi pekerja perempuan.
Perjuangan di bawah tekanan rezim Orde Baru juga dilanjutkan oleh Muchtar Pakpahan yang mendirikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada 1992. Advokat tersebut memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi para pekerja dan memimpin berbagai aksi demonstrasi meski harus menghadapi ancaman penjara berulang kali.