UGM Buka Pendaftaran Anggota Majelis Wali Amanat 2026-2031

Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka pendaftaran daring anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2026-2031 mulai 26 Februari 2026.

Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka proses penjaringan calon anggota Majelis Wali Amanat (MWA) untuk masa bakti 2026-2031. Pendaftaran daring dibuka mulai 26 Februari hingga 25 Maret 2026.

UGM mengajak putra-putri terbaik bangsa dari berbagai elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam pengembangan universitas. MWA UGM memiliki peran penting bagi UGM dalam mencapai target menjadi Top 100 Universitas Dunia.

MWA adalah organ strategis UGM sebagai perguruan tinggi berbadan hukum yang memiliki kewenangan luas di bidang non-akademik. MWA sebagai badan tertinggi universitas memiliki sejumlah tanggung jawab penting, seperti penetapan peraturan dan kebijakan umum UGM, pengangkatan serta pemberhentian Rektor, anggota Komite Audit, dan anggota kehormatan MWA.

MWA berwenang mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas, Rencana Strategis, serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. MWA juga mengesahkan kelayakan akademik atas usulan pembukaan, penggabungan, penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi, serta Rencana Induk Kampus yang diusulkan oleh Rektor dan SA.

Pengawasan dan pengendalian pengelolaan UGM secara umum, penilaian kinerja Rektor, penanganan penyelesaian tertinggi atas permasalahan di lingkungan UGM, pembinaan jejaring dengan berbagai institusi maupun individu di luar UGM, penggalangan dana, serta penyusunan dan penyampaian laporan tahunan kepada Menteri juga menjadi tugas MWA. Setelah memahami peran MWA UGM, berikut adalah informasi mengenai komposisi, kriteria, hingga proses penjaringan anggota MWA periode 2026–2031.

Komposisi Anggota MWA UGM

MWA beranggotakan 19 orang yang berasal dari berbagai unsur berdasarkan Peraturan MWA UGM Nomor 2 Tahun 2021. Enam tokoh masyarakat dan dua alumni UGM mewakili unsur masyarakat umum.

Tiga Dosen Guru Besar, tiga Dosen bukan Guru Besar, satu Tenaga Kependidikan, dan satu Mahasiswa mewakili unsur masyarakat UGM. Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono, dan Rektor UGM Ova Emilia secara otomatis menjadi anggota.

Kriteria Umum Calon Anggota MWA

Terdapat beberapa kriteria umum yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota MWA, yaitu:

  1. Berkomitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai serta jati diri UGM
  2. Mampu menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM
  3. Memiliki reputasi internasional di bidang akademik, budaya, atau kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan dalam penggalangan dana
  4. Mampu menjaga hubungan harmonis antara UGM, masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah

Persyaratan umum yang juga wajib dipenuhi adalah:

  1. Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila
  2. Sehat jasmani, mental, dan rohani
  3. Memiliki integritas, rasa tanggung jawab, dan moralitas yang tinggi
  4. Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM
  5. Tidak sedang menduduki jabatan struktural Eselon 1 atau Eselon 2 di lingkungan UGM
  6. Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM
  7. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik
  8. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan UGM baik karena kelahiran maupun perkawinan
  9. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Penjaringan Anggota MWA UGM 2026–2031

Penjaringan ini mendukung transformasi UGM menjadi universitas yang inklusif, relevan, dan berdampak. MWA berperan sebagai platform ekspresi untuk meningkatkan UGM sebagai pilar kekuatan intelektual bangsa yang menginspirasi kemajuan peradaban dan kemanusiaan sesuai nilai dan jati diri UGM.

Berikut adalah tahapan dan jadwal lengkap pemilihan anggota MWA UGM periode 2026–2031:

  1. Periode Pendaftaran: 26 Februari–25 Maret 2026
  2. Proses Seleksi Administrasi non-Kesehatan: 26–27 Maret 2026
  3. Masa Sanggah: 30–31 Maret 2026
  4. Tes Kesehatan Bakal Calon UGM yang lolos seleksi non-Kesehatan: 2–4 April 2026
  5. Verifikasi Hasil Tes Kesehatan: 8 April 2026
  6. Pemilihan Anggota MWA oleh Senat Akademik: 24 April 2026

Syarat Khusus per Unsur

Selain persyaratan umum, setiap unsur memiliki persyaratan khusus:

1. Unsur Tokoh Masyarakat

  1. Memiliki rekam jejak yang baik minimal dalam salah satu bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan
  2. Memiliki kepedulian terhadap UGM
  3. Memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan sumber daya yang mendukung pengembangan UGM
  4. Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM
  5. Bukan dosen atau tenaga kependidikan UGM yang masih aktif
  6. Dikenal ketokohannya secara nasional atau internasional dan memiliki jejaring yang memadai untuk mendukung pengembangan UGM

2. Unsur Alumni UGM

  1. Memiliki rekam jejak yang baik minimal dalam salah satu bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan
  2. Memiliki kepedulian terhadap UGM
  3. Memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan sumber daya yang mendukung pengembangan UGM
  4. Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM
  5. Bukan dosen atau tenaga kependidikan UGM yang masih aktif
  6. Pernah menjadi pengurus Kagama baik di tingkat pusat maupun daerah
  7. Tercatat sebagai anggota Kagama paling rendah selama 10 tahun

3. Unsur Dosen Guru Besar dan Dosen bukan Guru Besar

  1. Berstatus aktif sebagai dosen
  2. Sudah bertugas di UGM minimal 10 tahun
  3. Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi

4. Unsur Tenaga Kependidikan

  1. Berstatus sebagai tenaga kependidikan tetap UGM, baik Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai UGM
  2. Sudah memiliki masa tugas di UGM paling rendah 10 tahun

Kelengkapan Administrasi per Unsur

Penjaringan dibuka untuk lima unsur, berikut rincian kelengkapan administrasi masing-masing unsur:

1. Unsur Tokoh Masyarakat & Alumni

  1. Surat kesediaan untuk dicalonkan
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  4. Surat keterangan sehat dan bebas napza dari rumah sakit pemerintah
  5. Scan KTP yang masih berlaku
  6. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (pendidikan dalam negeri) atau fotokopi surat penyetaraan ijazah (pendidikan luar negeri)

Sebagai catatan: hanya untuk calon yang berasal dari unsur masyarakat UGM

2. Unsur Dosen GB dan Non-GB

  1. Surat kesediaan untuk dicalonkan
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  4. Scan KTP yang masih berlaku
  5. Fotokopi keputusan jabatan terakhir
  6. Surat pengantar Dekan
  7. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (pendidikan dalam negeri) atau fotokopi surat penyetaraan ijazah (pendidikan luar negeri)
  8. Surat pernyataan tidak:

3. Unsur Tenaga Kependidikan

  1. Surat kesediaan untuk dicalonkan
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  4. Scan KTP yang masih berlaku
  5. Fotokopi keputusan jabatan terakhir
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
  7. Fotokopi kartu pegawai yang masih berlaku
  8. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (pendidikan dalam negeri) atau fotokopi surat penyetaraan ijazah (pendidikan luar negeri)
  9. Surat pernyataan tidak:

Formulir surat kesediaan, daftar riwayat hidup, surat pengantar Dekan, hingga surat pernyataan dari masing-masing unsur dapat diunduh melalui lamanpemilihanmwa.ugm.ac.id.

Tata Cara Pemilihan

Pemilihan anggota MWA dilakukan dalam Rapat Pleno Khusus SA berdasarkan Peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2022. Undangan rapat disampaikan kepada seluruh anggota SA paling lambat satu minggu sebelum tanggal pelaksanaan.

Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari total anggota SA. Rapat dapat ditunda paling lama 15 menit apabila kuorum belum terpenuhi pada waktu yang ditetapkan.

Jika setelah penundaan tersebut kuorum masih belum tercapai, rapat tetap dibuka dan dinyatakan sah untuk dilanjutkan. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara untuk masing-masing unsur.

Anggota MWA yang terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak dari unsurnya masing-masing apabila dilakukan pemungutan suara. Hasil pemilihan kemudian disahkan oleh SA dan diserahkan kepada Rektor, yang selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai anggota MWA yang baru.

Recommended