Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan kritik terhadap perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken dengan Amerika Serikat. Perjanjian ini dinilai dapat merugikan dan mengancam kedaulatan Indonesia.
Dewan Guru Besar UGM menyerukan agar perumus kebijakan kembali mencermati isi perjanjian ART. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga diminta untuk membantu pemerintah melakukan koreksi agar presiden tidak berada dalam posisi yang melanggar konstitusi dan undang-undang.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, M. Baiquni, menolak kebijakan luar negeri yang dianggap berpihak pada agresor. Ia menyoroti keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART yang dinilai merugikan kedaulatan Indonesia.
"Sekaligus menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART yang secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang," ujar Baiquni, dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 3 Maret 2026.
UGM menyoroti bahwa proses penandatanganan perjanjian ART tidak melibatkan konsultasi dengan DPR dan pengesahan melalui UU. Hal ini dinilai melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUUXVI/2018.
Para akademisi UGM berpendapat bahwa perjanjian ART bersifat asimetris, dengan manfaat yang lebih besar diperoleh oleh Amerika Serikat. Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat.
Untuk melakukan amandemen puluhan UU/Kepres/PP/Perpres hingga Permen dan menyusun puluhan aturan baru, diperlukan sumber daya besar, baik finansial, waktu, maupun tenaga. Konsekuensi lain dari ART adalah menciptakan beban ekonomi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Para akademisi UGM mengkritik klausul dalam perjanjian ART yang berisiko terhadap kedaulatan Indonesia, yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Perjanjian tersebut dinilai mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa depan, penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat, dan transmisi kebijakan AS kepada Indonesia terhadap negara ketiga.
Oleh karena itu, UGM menekankan perlunya kajian saksama dan berbasis bukti terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Kajian lintas disiplin juga diperlukan karena kesepakatan ART mencakup berbagai sektor.
UGM mengimbau akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media.
Para akademisi UGM mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pemerintah juga diminta mempertimbangkan berbagai kompleksitas terkait ART, seperti putusan Mahkamah Agung USA.
Apabila ratifikasi ART tidak mengakomodasi tujuan yang tercantum dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, atau membatalkan pelaksanaannya.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro, menyatakan bahwa pernyataan sikap kritis civitas akademika UGM merupakan sikap akademis murni, tanpa kepentingan apa pun. Pernyataan ini akan ditindaklanjuti dengan forum-forum kajian ilmiah untuk disampaikan kepada pemerintah.