Universitas Indonesia Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Fakultas Hukum

UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FHUI selama pemeriksaan Satgas PPK dari 15 April hingga 30 Mei 2026 demi integritas investigasi.

Universitas Indonesia (UI) resmi membekukan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FHUI) terhitung sejak Rabu, 15 April 2026. Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan kasus yang sedang berjalan.

Sebagaimana dilansir dari Medcom, masa penonaktifan akademik bagi belasan mahasiswa tersebut ditetapkan berlangsung hingga 30 Mei 2026. Selama periode ini, para terduga dilarang mengikuti seluruh aktivitas pendidikan, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun kegiatan organisasi di lingkungan kampus.

Langkah administratif preventif ini juga mencakup pembatasan akses fisik ke area universitas bagi ke-16 mahasiswa tersebut. Kehadiran mereka di kampus hanya diizinkan untuk keperluan pemeriksaan resmi oleh Satgas PPK atau urusan mendesak lainnya di bawah pengawasan ketat pihak universitas.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro.

Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga integritas investigasi serta mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung antara terlapor dengan korban dan saksi. UI juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada Rabu sore untuk menyampaikan progres penanganan.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Arifatul Choiri Fauzi memberikan apresiasi atas respons cepat institusi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa ke depannya kampus akan memperkuat kurikulum edukasi terkait isu kekerasan seksual dan narkoba melalui materi wajib bagi mahasiswa baru.

Heri juga menyoroti rencana penataan posisi Satgas PPK agar tetap independen namun mendapat dukungan pendanaan dan sumber daya yang optimal. Langkah sistemik ini dirancang untuk menciptakan metodologi pencegahan kekerasan yang lebih efektif di lingkungan perguruan tinggi melalui pendekatan multidisiplin.

Recommended