Di penghujung bulan Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah menjadi bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyatakan bahwa zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan. "Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan," ujar Cholil, dikutip dari laman mui.or.id, Jumat, 20 Maret 2026.
Selain zakat fitrah, Cholil juga mengingatkan umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat harta serta membiasakan diri bersedekah. Menurutnya, sedekah adalah bukti nyata keimanan seseorang. "Sedekah itu bukti keimanan. Orang yang gemar berbagi menunjukkan kualitas iman yang dimilikinya," kata Cholil.
Lebih lanjut, Cholil menjelaskan bahwa Ramadan melatih umat Islam untuk hidup sederhana, menahan diri, dan tidak berlebihan, bahkan dalam hal yang halal. Nilai-nilai ini diharapkan dapat terus diimplementasikan di bulan-bulan berikutnya dengan terus berbagi dan tidak hidup berlebihan.
Cholil berharap momentum Ramadan dan Idulfitri dapat memperkuat solidaritas sosial di masyarakat serta memperluas manfaat zakat dan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.
Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Cholil mengajak seluruh umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai momentum mempererat kepedulian sosial dan memperkuat kebersamaan. "Dengan berbagi, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menjaga keberkahan hidup dan memperkuat persaudaraan," ujarnya.