Masyarakat Indonesia semakin mengandalkan pinjaman digital untuk mencukupi kebutuhan hidup harian seiring dengan melonjaknya akumulasi utang pada layanan pinjaman online dan paylater hingga akhir Februari 2026. Fenomena ini menandakan pergeseran strategi bertahan hidup warga dari penggunaan tabungan pribadi menuju ketergantungan pada utang.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir dari Detik Finance, angka outstanding utang pada layanan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online mencapai Rp 100,69 triliun pada Februari 2026. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 25,75 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Peningkatan lebih tajam terjadi pada sektor layanan buy now pay later (BNPL). PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) melaporkan transaksi paylater tumbuh pesat hingga 86,7 persen secara tahunan menjadi Rp 56,3 triliun hingga penutupan Februari 2026.
Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menilai tren kenaikan utang ini bukan merupakan indikator ekonomi yang positif bagi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan mayoritas pinjaman yang diambil bersifat konsumtif untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan untuk kegiatan usaha yang produktif.
"Kalau lihat growth-nya berarti makin lama makin tinggi, kan. Artinya masyarakat jelas makin lama makin banyak utangnya. Saya kira ini memang bukan pertanda baik karena kebanyakan pinjaman itu untuk konsumtif," kata Tauhid Ahmad, Ekonom Senior INDEF.
Tauhid menambahkan bahwa kondisi ini memicu pola keuangan yang tidak sehat, di mana masyarakat cenderung melakukan praktik gali lubang tutup lubang. Tingginya suku bunga yang menyertai pinjaman tersebut dianggap memperberat beban pengeluaran masyarakat di tengah minimnya pertumbuhan tabungan.
Data simpanan nasabah dengan saldo di bawah Rp 100 juta terpantau tidak mengalami pertumbuhan signifikan dalam periode ini. Situasi tersebut mempertegas bahwa kelompok menengah ke bawah kini lebih banyak memanfaatkan fasilitas kredit digital karena keterbatasan dana simpanan untuk transaksi tunai.
Meskipun tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) secara umum masih berada dalam kategori terjaga, tekanan beban bunga tetap menjadi ancaman nyata bagi stabilitas keuangan rumah tangga. Ketergantungan pada pinjol dan paylater diprediksi terus meningkat selama daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.