Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja atau buruh di perusahaan selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Tujuannya adalah mengoptimalkan mobilitas masyarakat.
Kebijakan WFA ini memungkinkan pekerja untuk melaksanakan tugas dari lokasi lain selama lima hari tertentu. Namun, tidak semua sektor dan bidang usaha dapat menerapkan WFA ini.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengatur pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Surat tersebut ditandatangani pada 13 Februari 2026.
Menurut surat edaran tersebut, terdapat lima hari WFA dengan rincian dua hari sebelum Hari Suci Nyepi (19 Maret 2026) dan tiga hari setelah lebaran atau minggu terakhir Maret 2026.
Berikut adalah jadwal lengkap WFA bagi pekerja atau buruh:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat 27 Maret 2026
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Kebijakan WFA tidak berlaku untuk semua bidang usaha. Sektor esensial seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, serta sektor makanan dan minuman yang operasional pabriknya harus tetap berjalan, tetap diwajibkan bekerja di lokasi (on-site).
WFA ini tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pemerintah memastikan upah pekerja akan tetap dibayarkan sesuai kontrak atau gaji normal selama masa WFA.
Perusahaan tetap berwenang mengatur jam operasional serta sistem monitoring bagi karyawannya agar seluruh tugas tetap terselesaikan dengan produktif dari lokasi mana pun.
WFA Bagi ASN
Pelaksanaan WFA juga berlaku bagi ASN dan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. SE ini mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sama seperti pekerja atau buruh, ASN juga mendapatkan lima hari WFA. Namun, pelaksanaan WFA tidak berlaku otomatis untuk semua ASN. Pengaturan teknisnya ditentukan oleh pimpinan instansi, tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan normal, layanan esensial tetap tersedia, dan kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR! harus tetap aktif.
Ketentuan pelaksanaan WFA di instansi:
- Sistem kerja: Mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Pelayanan publik: Layanan esensial tetap tersedia, termasuk kesehatan, transportasi, dan keamanan
- Pengawasan kinerja: Pimpinan memantau pencapaian kinerja ASN selama periode libur
- Layanan shift: Penyesuaian jam layanan tanpa menurunkan standar pelayanan
- Kanal pengaduan: Akses pengaduan masyarakat tetap dibuka melalui SP4N-LAPOR! dan kanal lainnya
- Integritas ASN: ASN diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Kebijakan ini memastikan fleksibilitas kerja tetap berjalan tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.