Kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu telah disepakati oleh sejumlah menteri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Keputusan ini merupakan respons pemerintah terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak pada gejolak ekonomi global, terutama dalam distribusi minyak mentah.
Kesepakatan WFH ini dicapai melalui diskusi antar kementerian yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa aturan ini akan segera diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo.
Aturan WFH sehari dalam seminggu ini akan bersifat sebagai anjuran bagi sektor swasta, namun menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tito Karnavian meyakini bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak akan mengalami kendala dalam penerapan kebijakan ini.
Tito Karnavian mencontohkan skema serupa yang telah diterapkan selama pandemi COVID-19.
"Nggak masalah kalau saya. Saya yakin nggak akan masalah, karena ini bukan pengalaman pertama ini. Ini pada waktu jaman COVID itu kan WFH bahkan sempat hanya WFO-nya hanya 25%. Kemendagri itu 25%, WFO jalan juga. Jadi, bukan sesuatu yang baru, kita punya pengalaman," kata Tito.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian. Dampak WFH terhadap pengeluaran APBN dan mitigasi yang perlu disiapkan masih didiskusikan.
Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa akan segera memberlakukan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hari Rabu dipilih sebagai hari WFH dengan mempertimbangkan efektivitas layanan publik.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengumumkan pembatalan aturan pembelajaran dari rumah bagi siswa sekolah. Keputusan ini diambil melalui koordinasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Menteri Agama (Menag).
Optimalisasi pendidikan dan pengurangan risiko learning loss menjadi latar belakang keputusan untuk tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah tekanan situasi global.