PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menghadapi kerugian substansial dari keterlibatannya dalam proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh. Kerugian yang dibukukan perseroan dilaporkan mencapai kisaran Rp 1,7 triliun hingga Rp1,8 triliun setiap tahun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, seperti dilansir dari Detik Finance, pada Senin (6/4/2026).
Kondisi keuangan ini menjadi beban berat bagi WIKA, yang merupakan salah satu pemegang saham di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium proyek KCIC. Struktur kepemilikan saham PSBI terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan 58,53%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 33,36%, PT Perkebunan Nusantara I sebesar 1,03%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan porsi 7,08%.
Agung Budi Waskito menyoroti bahwa kerugian tahunan yang besar ini secara signifikan membebani kinerja keuangan Perseroan. Dampak kerugian dari proyek kereta cepat ini menjadi tantangan utama bagi WIKA dalam upaya mencapai laba yang optimal. Rata-rata kerugian yang tercatat mencapai Rp 1,8 triliun per tahun, ujar Agung.
Dengan situasi ini, WIKA menyatakan keinginannya untuk dapat melepaskan investasi dari proyek kereta cepat tersebut. Harapan utamanya adalah agar kerugian tahunan yang terjadi dapat dikurangi, sehingga kondisi keuangan perseroan bisa membaik. Namun, upaya pelepasan investasi ini tidaklah mudah.
Keterlibatan WIKA dalam proyek Whoosh telah diatur dalam sebuah Peraturan Presiden, membuat proses divestasi aset menjadi rumit. Agung menjelaskan bahwa Perseroan telah mengajukan permohonan kepada pemerintah atau Danantara untuk membantu WIKA, yang pada dasarnya adalah kontraktor, agar tidak terus berada dalam skema investasi ini. Meski demikian, keputusan akhir berada di tangan pemerintah atau Danantara.
Terkait klaim biaya pembengkakan proyek (cost overrun) Whoosh senilai Rp 5,02 triliun, proses mediasi saat ini masih berlangsung. Agung Budi Waskito berharap proses ini bisa rampung pada tahun 2026. Awalnya, klaim tersebut direncanakan untuk dibawa ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Namun, berkat kesepakatan antara WIKA dan KCIC, proses arbitrase ditunda dan diganti dengan mediasi. Saat ini, mediasi tersebut sedang berjalan di lingkungan internal WIKA, dengan target penyelesaian pada tahun ini.